JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar webinar bertema “Transformasi Kedudukan Jaksa sebagai PNS dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan” pada Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui platform Zoom Meeting.
Webinar tersebut menjadi bagian dari upaya strategis mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa. Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
RPP tersebut dirancang untuk mengakomodasi peran ganda Jaksa yang unik: tidak hanya melayani masyarakat dalam kapasitas eksekutif (public service), tetapi juga berfungsi sebagai aparat penegak hukum dalam ranah yudikatif (justice service).
Acara menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain:
- Prof. Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M. – Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan
- Aba Subagja, S.Sos., M.AP. – Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB
- Dr. Herman, M.Si. – Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN
Diskusi menyoroti urgensi pengaturan kekhususan Jaksa dari perspektif lex specialis dan lex generalis, sekaligus merumuskan strategi pengembangan karier Jaksa sebagai PNS dengan jabatan fungsional yang khas.
Webinar ini diikuti pejabat struktural dan fungsional dari seluruh satuan kerja Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri. Tujuannya, selain memperkuat pemahaman atas urgensi regulasi baru, juga untuk mengidentifikasi tantangan dan menyusun rekomendasi sistem kepegawaian yang lebih modern, adil, dan berbasis kinerja.
“Forum ini menjadi sarana penting untuk mempertegas kekhususan Jaksa, baik sebagai pelayan publik maupun aparat penegak hukum. Dengan regulasi yang jelas, kami optimistis Jaksa dapat bekerja lebih profesional, berintegritas, dan terlindungi,” ujar Kepala Biro Kepegawaian, Sri Kuncoro, S.H., M.Si., yang juga memimpin Tim Percepatan Penyusunan RPP.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang adaptif dan kolaboratif. Dalam proses penyusunan regulasi, Kejaksaan juga melibatkan kementerian dan lembaga lain seperti Kemenkumham, KemenPANRB, Kemenkeu, BKN, hingga KPK, agar selaras dengan sistem kepegawaian nasional.
Ke depan, Kejaksaan berharap RPP ini mampu menutup kekosongan hukum, menyinkronkan aturan yang sudah usang, serta memperkuat kapasitas SDM Kejaksaan dalam penegakan hukum. Langkah tersebut juga mendukung target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-16 tentang keadilan, perdamaian, serta kelembagaan yang efektif dan akuntabel.














