JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Hal ini disampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selasa (20/8/24).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Ahmad Romadlhon alias Idon bin Rustamaji dari Kejaksaan Negeri Brebesyang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Florencia Irena Hermawan anak dari Dicky Hermawan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujarnya.
Komentar