JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) bagi seorang pengguna narkotika di Kabupaten Pohuwato.
Penyelesaian perkara ini disetujui dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 1 November 2024.
Kasus yang disetujui untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif melibatkan tersangka Holi Mamuki alias Ozi, yang berkasnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Tersangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Jampidum
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan penyelidikan, Holi diketahui bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika, melainkan hanya pengguna akhir (end user).
Tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan asesmen terpadu mengklasifikasikannya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Pertimbangan lain yang mendasari keputusan ini adalah bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Ia juga tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Pertimbangan ini selaras dengan pendekatan keadilan restoratif yang semakin banyak diterapkan untuk kasus pengguna narkotika dengan tujuan rehabilitasi.
Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini diambil sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi.
“Langkah ini mencerminkan upaya Kejaksaan Agung untuk mengutamakan penanganan rehabilitatif pada kasus-kasus pengguna narkotika yang memenuhi kriteria keadilan restoratif, sebagai bagian dari prinsip asas Dominus Litis Jaksa yang bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi pengguna narkotika,” tandasnya.
Komentar