Kasus Dugaan Penipuan, Kejagung Tangkap DPO Stanly Kopalit di Sulut

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap buronan kasus dugaan penipuan Stanly Kopalit di Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (23/4/2022).

“Bahwa terpidana Stanly Kopalit telah melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 waktu yang telah disepakati,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Ketut, hingga waktu yang disepakati, terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Penuntut Umum,” ujar Ketut.

Komentar