Kasus Kuota Haji 2024, KPK Bidik Calon Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini diambil meski belum ada penetapan tersangka, demi memungkinkan penyidik melakukan penggeledahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kewenangan penyidik dalam tahap penyelidikan sangat terbatas. “Saat masih di tahap penyelidikan, kami belum bisa melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan atau penyitaan,” ujar Asep di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Asep menambahkan, pihaknya perlu mengumpulkan bukti yang lebih kuat agar dapat menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab. “Kami harus memiliki bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang nantinya menjadi tersangka,” katanya.

KPK menduga kasus ini menimbulkan kerugian negara, dan calon tersangka telah berada dalam radar penyidik. Dugaan penyimpangan bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan untuk mempercepat antrean. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, distribusi yang terjadi justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pelaku usaha travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025).

Usai diperiksa, Yaqut menyampaikan rasa syukur bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji tahun 2024. “Alhamdulillah saya bersyukur akhirnya mendapat kesempatan menjelaskan semua hal, terutama soal pembagian kuota tambahan haji 2024,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Yaqut enggan membeberkan materi pemeriksaan. “Mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan isi pemeriksaan, khawatir mengganggu proses yang sedang berjalan di KPK,” tuturnya.