Kasus Promosi Judi Online yang Menjerat Selebgram Asal Manado Dilimpahkan ke Kejari

JurnalPatroliNews – Manado – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan berkas tahap dua kasus promosi judi online yang menjerat selebgram cantik berinisal PLM alias Putri ke Kejaksaan Negeri Manado.

Selebgram PLM diketahui adalah pemilik akun instagram putrilestarry diringkus karena terlibat Endorse Link Situs Judi Online/Slot.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi telah membenarkan pelimpahan tersebut.

“Iya sudah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Cyber ke Kejaksaan, karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” jelasnya Jumat (8/12/2023).

Sementara itu Kasie Intel Kejari Manado Hisran Djafar, ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya.

“Benar, berkasnya kami sudah terima dari penyidik Kepolisian,” jelasnya

Diketahhi Kasus ini berawal ketika tersangka menerima tawaran endorse judi online Roboslot dan Mechaslot melalui nomor WhatsApp, dengan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- per bulan yang akan ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Sejak bulan Februari 2023, tersangka mulai melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan berupa gambar/video yang mana dalam gambar tersebut tersangka memasukkan link judi online/slot.

Pada bulan September 2023 aktifitas dimaksud diketahui oleh Patroli Sibet Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum (Ren)

Penahanan dimaksud dilakukan pada saat pelaksanaan Pelimpahan Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado, setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.

Oleh Penuntut Umum PLM ditahan selama 20 hari di RUTAN Manado karena disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik.

Komentar