JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda sementara masa penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kebijakan itu diambil lantaran Nadiem dikabarkan tengah sakit dan baru menjalani operasi.
“Benar, yang bersangkutan sedang sakit dan harus menjalani tindakan operasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Anang menjelaskan saat ini Nadiem masih dirawat di rumah sakit untuk proses pemulihan. Karena alasan medis tersebut, penyidik tidak bisa memaksakan kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjeratnya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 4 September 2025,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung.
Dalam penyidikan kasus ini, jaksa telah memeriksa sedikitnya 120 saksi serta empat orang ahli. Penahanan terhadap Nadiem juga disebut bisa diperpanjang bila dianggap perlu oleh penyidik.













