JurnalPatroliNews – Bogor – Dua pria yang berpura-pura menjadi anggota polisi ditangkap Polresta Bogor Kota usai melakukan aksi begal di Jalan Pancasan, Bogor Barat. Modusnya, mereka menuding korban membawa narkoba, lalu memborgol dan menodongkan pistol ke leher sebelum merampas motor dan barang berharga.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan peristiwa itu menimpa dua remaja asal Jakarta berinisial MH dan AH yang saat itu hendak berangkat kemping ke Gunung Gede, Cianjur.
“Pelaku mengaku dari kepolisian, menodongkan senjata api, memborgol korban, dan melakukan penggeledahan dengan alasan korban membawa narkotika,” ujar Aji, Senin (29/9/2025).
Setelah menggeledah dan tidak menemukan apa-apa, pelaku justru membawa kabur motor dan barang milik korban. Harta yang dirampas di antaranya satu unit sepeda motor, uang tunai Rp700 ribu, tas ransel, tas pinggang, hingga dua pasang sepatu.
Menurut Aji, alasan menuduh korban sebagai pembawa narkoba hanyalah dalih agar pelaku bisa leluasa beraksi. Tujuan utama mereka memang ingin menguasai motor korban. “Setelah motor dikuasai, warnanya langsung diganti. Rencananya akan dijual seharga Rp3,5 juta,” ungkapnya.
Polisi berhasil membekuk keduanya tak lama setelah kejadian. Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 hingga 12 tahun penjara.














