Kejagung Kejar Buronan Kasus Korupsi, Ajukan Red Notice untuk Jurist Tan dan Riza Chalid

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap dua tersangka kasus korupsi besar: Jurist Tan, yang terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook, dan Muhammad Riza Chalid, yang terlibat dalam perkara tata kelola minyak mentah nasional.

Langkah tersebut dilakukan setelah seluruh syarat administratif yang diperlukan untuk red notice telah dipenuhi. Permohonan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yang akan meneruskan dokumen tersebut ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Setelah proses berjalan, red notice akan diterbitkan dan disebarluaskan ke seluruh negara anggota Interpol. Data para tersangka juga akan dicatat di sistem keimigrasian global,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Senin, 4 Agustus 2025.

Menurut catatan penyidik, Jurist Tan telah tiga kali dipanggil secara resmi sebagai tersangka, namun tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Ia diduga sengaja menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, penyidik juga tengah memburu keberadaan Riza Chalid, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha minyak dan sudah lama menjadi sorotan dalam berbagai kasus menyangkut tata kelola migas.

Dengan diterbitkannya red notice, kedua nama tersebut akan masuk dalam daftar buronan internasional. Kejaksaan berharap upaya ini mempercepat proses penangkapan dan membawa para tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.