Markas Judi Online di Banguntapan Digerebek, Lima Pelaku Diamankan

JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang dijadikan sebagai pusat operasi judi online berhasil digerebek oleh tim Polda DIY. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Lima orang diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) asal Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, RDS diketahui sebagai pengendali utama praktik ilegal ini.

“RDS bertindak sebagai pemimpin. Dia yang mencari situs-situs judi online yang menawarkan promo akun baru, mengatur strategi, menyediakan perangkat, dan merekrut empat orang untuk menjalankan aktivitas tersebut,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY saat konferensi pers, Kamis (31/8).

Tim Siber Polda DIY menemukan bahwa kelompok ini menggunakan trik manipulatif untuk memanfaatkan sistem bonus dari berbagai situs judi online. Mereka membuat sekitar 40 akun palsu (akun ternak) demi mengejar keuntungan dari promo yang diberikan ketika akun baru dibuat.

Selama beroperasi hampir setahun, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Empat pelaku yang berperan sebagai operator diberi upah mingguan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku mengoperasikan hingga 10 akun setiap harinya. Mereka juga rutin mengganti nomor telepon guna menghindari pelacakan berdasarkan IP address.

“Mereka menyiasati pelacakan sistem dengan mengganti-ganti kartu. Keuntungan tak hanya didapat dari pembukaan akun baru, tapi juga dari hasil permainan. Jika menang, mereka tarik dana, kalau kalah mereka buka akun baru,” jelas Rolindo.

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan perjudian, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.