JurnalPatroliNews – Bangka Barat – Aksi tegas Kejaksaan Agung RI kembali mengarah ke jaringan besar bisnis timah ilegal di Bangka Belitung. Kali ini, giliran Agat sosok yang namanya sudah lama dikenal di lingkaran perdagangan timah Jebus, Kabupaten Bangka Barat yang menjadi target.
Pada Rabu (1/10/2025) malam, tim gabungan Kejagung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penggeledahan sekaligus menyegel sejumlah aset milik Agat. Salah satunya adalah sebuah hunian mewah lengkap dengan kolam renang, yang ditaksir bernilai Rp15–20 miliar, berlokasi di Desa Puput, Parit 3 Jebus.
Rumah megah itu dari luar terlihat seperti simbol keberhasilan seorang pengusaha. Namun aparat menduga, di balik dinding kokohnya tersimpan hasil dari praktik perdagangan timah ilegal yang selama ini dijalankan.
Dari Vonis Bebas hingga Kembali Jadi Sorotan
Agat bukan nama baru di ranah hukum. Pada 2021, ia pernah duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi 73 ton timah bercampur slag, bersama seorang pejabat PT Timah dan Direktur CV MBS, Tajudi. Namun pada 25 Mei 2021, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan membebaskan ketiganya.
Meski lepas dari jerat hukum, reputasinya sebagai pemain utama bisnis timah ilegal tidak pernah benar-benar pudar. Agat diketahui sebagai salah satu pendiri CV MBS, mitra PT Timah, sekaligus kolektor timah berpengaruh di wilayah Jebus. Namanya kerap disandingkan dengan dua tokoh besar lainnya, Ahon dan Akim, yang sama-sama dikenal sebagai “tiga besar” kolektor timah di Parit 3.
Terkait Kasus Rp300 Triliun
Penyitaan rumah mewah Agat tak berdiri sendiri. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan besar kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan lima perusahaan smelter dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Agat diyakini memegang peran penting sebagai penghubung dalam rantai pasok timah ilegal mulai dari penampungan, pengolahan, hingga distribusi. Dalam operasi yang sama, aparat juga menggeledah gudang penyimpanan serta tempat pengorengan timah yang diduga berkaitan dengan bisnis gelap tersebut.
Jaringan Kolektor Diburu
Informasi yang beredar menyebutkan, dari tiga kolektor besar di Jebus, satu di antaranya sudah lebih dulu kabur meninggalkan kediamannya. Diduga, pelariannya berkaitan erat dengan gerak cepat aparat yang kini memperluas penyidikan ke arah jaringan penyelundupan timah lintas wilayah.
Langkah Kejagung ini mempertegas bahwa fokus penindakan tidak berhenti pada level smelter, tetapi juga membidik para kolektor yang selama ini menjadi simpul utama bisnis ilegal tersebut.
Pesan Tegas Negara
Penyegelan aset Agat bukan hanya tindakan hukum, melainkan juga pesan simbolik. Negara ingin menunjukkan bahwa mafia timah, siapa pun orangnya baik pengusaha, pejabat, maupun kolektor tidak akan lagi kebal dari jerat hukum.
Kehadiran Satgas PKH bersama tim Jampidsus menegaskan skala besar operasi ini. Publik menilai, kasus Agat menjadi ujian nyata dalam komitmen pemberantasan mafia timah yang selama puluhan tahun menggerogoti sumber daya alam Bangka Belitung.
Menanti Langkah Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejagung belum merilis keterangan resmi terkait status hukum Agat maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Media masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut dari pejabat terkait.
Di sisi lain, masyarakat Bangka Barat berharap penindakan tidak berhenti di level permukaan, melainkan menyasar hingga ke akar jaringan agar praktik perdagangan timah ilegal benar-benar bisa diberantas.














