JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 11 orang saksi pada Rabu, 1 Oktober 2025. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai instansi dan posisi, di antaranya:
- IKI, Karyawan ADK Bank DKI.
- PD, Admin Kredit Pencairan Bank DKI tahun 2020.
- ENJ, General Manager Golden Nusa Travel.
- AS, Direktur Bisnis Kelembagaan BRI tahun 2012.
- FS, Junior Account Officer (AO) Bank BRI.
- DK, Direktur Bisnis UMKM BRI tahun 2012.
- PS, Analis 1 CRM Bank BRI.
- PP, Junior AO DBU Bank BRI.
- RTPS, Pemimpin Kelompok Unit Sindikasi.
- MC, Group Head Bank BRI.
- AMD, Tim Teknis PT Provalindo Nusa.
Kejaksaan menjelaskan, kesebelas saksi tersebut dimintai keterangan untuk mendalami keterkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lain.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan afiliasinya, yang diduga merugikan keuangan negara.














