Kejari Depok Ambil Tindakan, 2 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Retas Top Up Kartu KRL

JurnalPatroliNews – Depok,- Seorang pria bernama Ahmad Addril Hidayah (21) telah diamankan atas dugaan peretasan sistem pembayaran isi ulang Kartu Multitrip KRL, dengan nilai mencapai Rp 12 juta. M Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

Ubaidillah mengonfirmasi penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka tersebut. Penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini sebagai kejahatan siber yang melibatkan akses ilegal ke sistem pembayaran elektronik KRL.

“Kami menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas Ahmad Adriel Hidayah (21). Pelaku disangka Pasal 33 Jo Pasal 49 atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Jumat (8/3/24).

Sebagai tindak lanjut, Kajari Depok, Silvia Desty Rosalina, telah menunjuk dua jaksa yang ahli dalam penanganan tindak pidana kejahatan siber sebagai penuntut umum, yaitu Alfa Dera dan Latifa Dentina.

“Penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi terkait tindak pidana cyber sebagai bentuk keseriusan dalam perkara tersebut. Karena penuntut umum sebagai pengendali perkara dalam proses penyidikan dan berkoordinasi dengan rekan-rekan penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok,” jelasnya.

“Sehingga penuntut umum yang ditunjuk tersebut dapat memastikan persyaratan formil dan material berkas perkara terpenuhi. Sehingga layak atau tidaknya dilakukan proses penuntutan dapat ditentukan,” tambahnya.

Ahmad Addril Hidayah dituduh melakukan peretasan terhadap sistem top up kartu KRL. Tersangka diduga menambahkan saldo mencapai belasan juta rupiah dalam kartu KRL-nya dengan membayar hanya Rp 25.

Polisi berhasil menangkap Addril setelah Kereta Commuter Indonesia (KCI) melaporkan adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan dalam sistem top up mereka.

“Sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap top up, sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (6/3/24).

Komentar