Ketua SMSI Binjai-Langkat Memohon Kepada Pj Gubsu Menutup Sebanyak 89 Galian C Diduga Ilegal

Dari data di beberapa Kecamatan Binjai-Langkat, diduga ada total 89 galian C diduga ilegal bahkan bukan hanya galian C yang menggunakan excavator bahkan ada yang menggunakan mesin sedotan pasir diduga illegal.

Menanggapi galian C diduga illegal tersebut, pria biasa disapa Ihsan yang masih menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat memohon kepada Pemprovsu melalui Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin

agar melakukan upaya penutupan galian C diduga illegal tersebut.

“Saya memohon kepada Bapak Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin yang saya banggakan beserta jajaran agar melakukan penutupan galian C diduga illegal yang berada di Binjai-Langkat. Bahkan, bila perlu Pemprovsu ditambah personel gabungan TNI-Polri menutup lokasi galian C yang diduga merusak lingkungan yang dapat membahayakan Warga Masyarakat Binjai-Langkat yang mana dampak lingkungan yang semakin parah ditambah dum truck bermuatan galian C melebihi tonase mengakibatkan jalan berlubang dan berdebu,” masih ungkap pemerhati lingkungan Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Jumat (6/10/2023), malam tadi Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin saat dikonfirmasi Via WA pribadinya prihal galian C diduga illegal sebanyak 89 lokasi yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat tersebut belum menjawab.

Siswanto Ihsan SE, salah satu Sekertaris Umum (Sekum) di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama itu yakin akan kinerja Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin menutup lokasi diduga galian C illegal yang selama ini diduga tidak mengantongi ijin lengkap dan berdampak kepada kerusakan alam sehingga menurutnya perbuatan diduga melanggar hukum pidana bahkan katagori dengan dugaan kejahatan lingkungan hidup.

“Jika memang terbukti 89 galian C diduga illegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini jelas dalam pasal ada pidananya yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar. Diduga pelaku kejahatan lingkungan hidup, diduga termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini jangan dianggap sepele, harusnya ditindaklanjuti. Jangan ada pembiaran dengan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini diduga mendapatkan keuntungan dan diduga memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam,” tutup Siswanto Ihsan SE dengan nada berharap ditutupnya galian C diduga illegal tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi Wartawan, pemilik 89 tambang galian C diduga illegal yang berbeda kepemilikan dan berbeda lokasi itu, tidak berada ditempat.

Komentar