Ketua SMSI Binjai-Langkat Memohon Kepada Pj Gubsu Menutup Sebanyak 89 Galian C Diduga Ilegal

JurnalPatroliNews – Langkat, – Maraknya galian C diduga ilegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, sangat meresahkan Rakyat sehingga dianggap ada pembiaran dari pihak Dinas terkait bahkan diduga pihak pengusaha galian C diduga setor upeti kepada oknum tertentu yang mana kegiatan penggalian bahkan penyedotan pasir dipinggiran sungai di Binjai-Langkat tersebut sangat tumbuh subur yang berdampak merusak lingkungan beserta merusak jalan umum.

Coba perhatikan, dimana ada mobil Dum Truck, mobil Col Desel, maupun mobil lainnya yang mengangkut bahan galian C dipastikan jalan umum akan rusak. Bahkan dimana-mana jika kita melintasi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat yang dilalui mobil muatan galian C tampak berlubang sungguh dampaknya sangat parah, karena jika diperhatikan muatan material galian C basah berair disitu dikeruk dari lokasi disitulah saya perhatikan mobil muatan tersebut melintas diseputaran Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara,”ungkap Siswanto Ihsan SE Ketua SMSI Binjai-Langkat yang juga Warga Masyarakat berdomisi di Kota Binjai kelahiran asli Kabupaten Langkat itu kepada Awak Media, Sabtu (7/10/2023).

Dirinya juga berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara,  melalui Pj Gubsu, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemko Binjai agar bekerjasama melakukan penutupan terhadap galian C diduga illegal.

Dari hasil investigasi dilokasi, ada beberapa 

Tambang galian C yang di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat diduga ilegal tanpa mengantongi ijin lengkap dari Kementrian ESDM bahkan diduga sebagian galian C diduga illegal itu tidak mengantongi ijin dari Pemprovsu yang mana bahwa sedang marak-maraknya beroperasi di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat bebera titik lokasi.

Pemuda kelahiran Kabupaten Langkat itu juga menerangkan bahwa, diduga ada 89 tambang Galian C yang hingga sampai hari ini beroperasi diduga tidak memiliki izin diantaranya diduga ada 53 galian C yang diduga melakukan bayar pajak.

“Diduga ada 53 yang melakukan pembayaran pajak. Diduga dari total dimaksud adalah tambang siluman. Ya walaupun 53 diduga bayar pajak usaha galian C ini juga diduga belum memiliki izin lengkap dari Kementrian terkait di Pusat, sebab dengan membayar pajak, bukan berarti telah memiliki izin lengakap. Karena menurut saya tidak mudah mengurus ijin galian C ada proses yang harus dilalui para pengusaha tersebut,”tambah pria berbadan tegab tersebut.

Komentar