Khawatir Melarikan Diri, 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dibawa ke KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dengan alasan agar tak melarikan diri, 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta, Sabtu (4/9). 

“Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9).

Penjemputan ke-17 tersangka tersebut dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Weicklif.

Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho\’im. Kemudian, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait dugaan jual beli jabatan. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk korupsi.

Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Puput menunjuk pihak-pihak tertentu mengisi jabatan yang kosong sesuai aturan.

KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (askara.co)

Komentar