JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, meski putusan hukuman 1,5 tahun penjara sudah inkrah, berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Komisioner Komjak, Nurokhman, menegaskan proses eksekusi seharusnya dilakukan segera, meskipun Silfester tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau menunggu PK, ini akan jadi preseden buruk. Bisa saja ke depan semua terpidana minta eksekusi ditunda sampai putusan PK keluar. Kami berharap eksekusi dilakukan sebelum sidang PK selesai,” ujarnya, Selasa (12/8).
Ia menambahkan, pengajuan PK tidak memiliki kekuatan hukum untuk menunda eksekusi. Komjak pun berencana mendatangi langsung Kejari Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan mengapa eksekusi belum dilaksanakan.
“Semoga dalam waktu dekat bisa segera dieksekusi,” kata Nurokhman.
Senada, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna juga menyatakan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi putusan pengadilan. Namun, ia menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan penuh Kejari Jakarta Selatan.
“Prinsipnya, PK tidak menunda eksekusi,” ucapnya, Senin (11/8).
Kasus Fitnah Terhadap Jusuf Kalla
Kasus yang menjerat Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Laporan itu terkait orasi Silfester yang videonya beredar di media sosial, di mana ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.
Pada 30 Juli 2018, Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Putusan ini diperkuat di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, eksekusi atas putusan kasasi tersebut hingga kini belum dilaksanakan.














