JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu. Nama Wahyudin belakangan menjadi sorotan publik usai ucapannya soal “merampok uang negara” viral di media sosial.
Berdasarkan data KPK, terakhir kali Wahyudin menyampaikan laporan LHKPN pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, saat menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Gorontalo. Dalam laporan itu, ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp180 juta serta kas Rp18 juta. Namun, Wahyudin juga melaporkan utang sebesar Rp200 juta. Artinya, kekayaannya terhitung minus Rp2 juta. Tidak ada catatan kepemilikan kendaraan maupun surat berharga lainnya.
“Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan akurasi laporan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (21/9).
Budi menekankan, kejujuran dan kesesuaian dalam pengisian LHKPN adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, bukan sekadar formalitas administratif. “LHKPN harus benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya, bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban,” tambahnya.
Nama Wahyudin mencuat setelah sebuah video menampilkan dirinya berbicara sambil tertawa di dalam mobil bersama seorang perempuan. Dalam rekaman itu, ia dengan enteng menyebut sedang menuju Makassar dengan biaya negara dan menyarankan agar uang negara “dirampok” hingga habis.
Pernyataan itu menuai kecaman luas dari masyarakat. Akibatnya, DPP PDIP melalui Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun memutuskan mencabut keanggotaan Wahyudin dari partai. Selanjutnya, ia juga akan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Gorontalo.













