KPK Bongkar Percakapan WhatsApp dalam Kasus Korupsi Lahan JTTS Rp205 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan persengkongkolan sebelum pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Indikasi itu ditemukan melalui jejak percakapan WhatsApp yang dianalisis tim penyidik.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap pihak swasta, Slamet Budi Hartadji, saat ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

“Penyidik mendalami komunikasi lewat WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya kesepakatan jahat para tersangka, bahkan sudah dirancang jauh sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Slamet di Jakarta, Minggu (14/9).

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp205,14 miliar. KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama: Bintang Perbowo, Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), serta M. Rizal Sutjipto, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Selain itu, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, dan korporasi PT STJ juga dijadikan tersangka. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Modus bermula pada April 2018, hanya lima hari setelah Bintang diangkat menjadi Dirut PT HK. Ia langsung menggelar rapat direksi yang membahas strategi pembelian lahan di sekitar JTTS. Dalam rapat itu, Iskandar diperkenalkan sebagai pemilik lahan di Bakauheni dan diminta menawarkan tanahnya kepada PT HK, sekaligus memperluas lahan dengan membeli milik warga sekitar.

Rizal lalu diminta mempercepat pembelian lahan tersebut, yang dinilai mengandung batu andesit bernilai jual. Pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap pertama senilai Rp24,6 miliar.

Namun, KPK menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari pengadaan lahan yang tidak masuk dalam RKAP 2018, risalah rapat direksi yang dipalsukan (backdate), hingga tidak adanya SOP maupun penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). PT HK bahkan tidak memiliki rencana bisnis atas tanah itu.

Hingga 2020, total pembayaran PT HK kepada PT STJ mencapai Rp205,14 miliar untuk 32 bidang tanah SHGB di Bakauheni dan 88 bidang SHGB di Kalianda. Namun, hingga kini BUMN tersebut tidak bisa menguasai lahan karena status kepemilikan belum beralih secara sah.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang terkait pengadaan, 13 bidang tanah atas nama Iskandar dan PT STJ, serta satu unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.