KPK Panggil Mantan Bupati Mandailing Natal dan Puluhan Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN), serta anggota kepolisian Muhammad Syukur Nasution (MSN), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan pada Kamis (14/8/2025).

Selain dua nama tersebut, KPK juga memanggil 27 saksi lain yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Dinas PUPR, pegawai UPTD, ASN, hingga pihak swasta dan mahasiswa. Di antaranya Daksur Poso A. Hasibuan (Kepala UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan), Elpi Yanti Sari Harahap (Plt Kadis PUPR Mandailing Natal), Rajab Asri Nasution (Kabid Bina Marga PUPR Mandailing Natal), serta Dicky Erlangga (Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut).

Sehari sebelumnya, pada Rabu (13/8), KPK telah memeriksa 18 saksi lain. Beberapa di antaranya adalah Komisaris PT Dalihan Natolu Group Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, serta pejabat Dinas PUPR dari sejumlah kabupaten di Sumut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
  • Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur PT Dalihan Natolu Group
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Penyidikan dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total anggaran enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Dana tersebut diduga diterima oleh Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar untuk proyek di klaster pertama, serta Heliyanto untuk proyek di klaster kedua.