JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengusaha Menas Erwin Djohansyah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ketidakhadiran ini membuat KPK bersiap mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.
“KPK akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membawa yang bersangkutan menghadap penyidik,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pernyataan tertulis.
Keterangan Menas dibutuhkan untuk memperdalam penyidikan kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MA, Hasbi Hasan. Sebelum melakukan penjemputan paksa, KPK tetap memberi kesempatan bagi Menas untuk hadir secara sukarela.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif,” tambah Budi.
Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, dan kini juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan kasus ini dilakukan setelah tim jaksa dan penyidik mengungkap temuan baru dari proses persidangan.
Menurut KPK, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan alih bentuk uang suap menjadi aset berwujud. Selain Hasbi, penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang tersebut, dan keterlibatannya tengah didalami lebih lanjut di persidangan.













