KPK Tahan Pengusaha Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), pemilik 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka ROC ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/8).

Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong yang juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Berdasarkan pantauan pewarta, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam sekitar pukul 21.36 WIB.

Kasus dugaan suap ini mulai diusut KPK sejak 19 September 2024, dengan menetapkan tiga orang tersangka: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), serta pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Tak lama setelahnya, pada 24 September 2024, ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak kemudian gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Dengan penahanan ROC, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor pertambangan yang selama ini dianggap rawan penyimpangan dan sarat praktik suap.