KPK Tepis Soal Kontrak Backdate dengan BKN di Proses TWK

JurnalPatroliNews, Jakarta – KPK menepis soal temuan Ombudman RI (ORI) yang menyebut adanya nota kesepahaman yang ditandatangani mundur atau backdate.

KPK menjelaskan itu hanya untuk sebagai justifikasi pembayaran pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) awalnya.

“Jadi mempertanyakan tentang bahwa nota dianggap ada backdate, ini yang perlu kami jelaskan kali lagi, nota tersebut semula akan KPK gunakan untuk justifikasi pembayaran pelaksanaan TWK, semula,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyebut saat itu BKN menyampaikan bahwa pelaksanaan TWK dibayar sendiri oleh BKN karena hal itu merupakan fungsinya. Dengan itu, nota kesepahaman itu tidak pernah digunakan oleh KPK.

“Tetapi faktanya karena BKN menyampaikan bahwa pelaksanaan tes TWK adalah fungsinya BKN dibiayai oleh BKN sendiri, maka nota tersebut atau akta perjanjian kesepakatan bersama itu tidak pernah digunakan oleh KPK,” ujar Ghufron.

Ghufron juga mengatakan jika pembiayaan itu benar adanya, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan TWK maupun hasilnya. Jadi soal hasil temuan Ombudsman soal backdate itu, tidak relevan.

“Dan kalaupun misalnya ya, kalaupun benar itu ada, pembiayaan itu tidak berpengaruh kepada pelaksanaan dan hasil tes. Coba anda melakukan tes, perkara biayanya ditanggung oleh anda sendiri, orang tua Anda atau tetangga Anda, Anda melakukan tes dan hasilnya tetap objektif, jadi tergantung pada pelaksanaan tidak tergantung pada pembiayaan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. Surat keberatan akan dilayangkan besok pagi.

(dtk)

Komentar