KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar, Usut Korupsi Rumah Dinas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat terkait investigasi dugaan korupsi terkait akuisisi barang dan layanan di rumah dinas anggota DPR. Salah satu area yang menjadi sasaran adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

“Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).

Dia juga belum mengungkapkan temuan apa pun yang berhasil ditemukan oleh tim penyelidik KPK selama penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status investigasi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi barang untuk rumah dinas DPR menjadi tingkat penyelidikan. KPK mengonfirmasi bahwa lebih dari dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Lebih dari dua orang tersangka,” jelas Ali, Senin (26/2/2024).

Meski begitu, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut. Ali menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut terkait dengan proyek akuisisi di rumah dinas DPR pada tahun 2020.

Para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait pengadaan barang dan layanan dalam proyek tersebut.

“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” tegas Ali.

Komentar