KPK Tetapkan Pejabat Pajak Jakarta Utara dan Unsur Swasta sebagai Tersangka Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya mengamankan delapan orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup. Dari delapan pihak yang diamankan, lima di antaranya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar sebagai aparatur sipil negara yang bertugas dalam tim penilai. Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto, staf dari PT Wanatiara Persada.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Heru Tri Noviyanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Pius Suherman sebagai Direktur SDM dan Humas PT Wanatiara Persada, serta Asep dari unsur swasta.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total sekitar Rp6,38 miliar. Barang sitaan itu meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, mata uang asing senilai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp3,42 miliar.

Untuk aspek hukum, Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat dengan pasal pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Adapun Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai pihak penerima diduga melanggar pasal-pasal mengenai suap dan gratifikasi dalam regulasi tindak pidana korupsi, yang juga dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.