JurnalPatroliNews – Jakarta – Proses hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan tes DNA yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Salah satu momen emosional terjadi ketika putri Lisa yang berinisial CA menjalani pengambilan sampel darah. Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan CA sempat menangis saat disuntik jarum. Tangisan sang anak membuat Lisa tak kuasa menahan air mata.
“Saat darah anaknya diambil, dia menangis. Itu momen yang sangat menyentuh karena menunjukkan perjuangan seorang ibu untuk hak identitas anaknya,” ucap Bertua.
Lisa sendiri mengaku hatinya tersentuh melihat anak sekecil itu harus menjalani prosedur medis yang menyakitkan, meskipun demi kepentingan hukum.
“Ya, sedikit mellow. Namanya juga anak kecil ditusuk jarum, sedih juga,” kata Lisa kepada awak media.
Tes DNA kali ini mengambil dua jenis sampel dari CA, yaitu air liur dan darah. Lisa menyatakan keyakinannya bahwa hasil tes akan memperkuat posisinya dalam perkara ini.
Permasalahan ini mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seorang pria yang diduga adalah Ridwan Kamil. Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Instagram Lisa pada 26 Maret 2025.
Dalam postingan itu, Lisa terlihat mencoba menghubungi pria tersebut dan mengklaim bahwa ia tengah hamil anak dari sosok yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil.
Atas unggahan tersebut, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia secara tegas membantah seluruh tuduhan, termasuk dugaan perselingkuhan dan klaim bahwa anak Lisa adalah darah dagingnya.
“Pernyataan itu tidak benar. Ini adalah fitnah keji yang diangkat kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Ridwan Kamil saat menyampaikan klarifikasi.
Lisa dilaporkan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya:
- Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2)
- Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024
Perjalanan kasus ini masih berlangsung, dengan hasil tes DNA menjadi salah satu titik krusial dalam pembuktian kebenaran klaim yang disampaikan kedua pihak.














