Selebgram Lisa Mariana Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kasus Bank BJB

JurnalPatroliNews – Jakarta – Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Lisa hadir sebagai saksi dan diperiksa selama sekitar lima jam, mulai pukul 11.28 WIB hingga 16.22 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

“Hari ini sudah selesai. Saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil,” ujar Lisa usai pemeriksaan.

Kepada wartawan, Lisa mengaku telah menyampaikan semua pengetahuannya di hadapan penyidik. Ia juga membenarkan adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meski enggan merinci lebih jauh.
“Ya, memang ada aliran dana, itu untuk anak saya. Nominalnya tidak bisa saya sebut,” ungkap Lisa.

Sementara kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menegaskan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik. “Kalau ada dokumen tambahan atau bukti lain yang dibutuhkan, kami siap hadir kembali. Untuk detail teknis aliran dana, biarlah KPK yang menjelaskan,” kata John.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. Dari operasi itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, satu motor Royal Enfield, satu mobil Mercedes Benz, serta sejumlah aset lain.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah 11 lokasi berbeda, dan menemukan dokumen, catatan, uang deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua maupun roda empat, serta aset properti berupa tanah dan bangunan.

KPK kemudian mengumumkan penetapan lima tersangka berdasarkan Sprindik tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb,
  • Widi Hartono, Kepala Divisi Corsec bank bjb,
  • Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
  • Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres,
  • Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari total anggaran Rp409 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan sebenarnya. Setelah dikurangi pajak, kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Dana hasil markup tersebut disebut digunakan untuk kepentingan non-budgeter Bank BJB sesuai kesepakatan antara Yuddy, Widi, dan sejumlah pihak agensi.