MAKI Ngadu ke Jaksa Agung Terkait Dugaan LO Kejati Untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng

MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.

Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila diterbitkan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Selain itu, MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan.

Komentar