Melakukan Intimidasi Terhadap Dua Jurnalis, Sanksi Demosi Untuk Bharada Sadam Karena Langgar Kebebasan Pers

“Posisi AJI mengecam ketika ada kekerasan terhadap jurnalis,” kata Sasmito saat dihubungi Selasa, 13 September 2022. Sanksi pidana diberlakukan agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Apalagi, kata dia, polisi merupakan aktor domonian kekerasan kepada jurnalis.

“Soal etika kepolisian, silakan dibahas di tubuh Polri. Tapi menurut UU Pers, penghalang – halangan jurnalis itu bisa masuk ranah pidana. Harusnya ini yang diproses supaya tidak jadi impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J, Kamis siang, 14 Juli 2022. Titik intimidasi itu tak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ponsel kedua wartawan itu dirampas. Rekaman hasil wawancara, foto dan video pun dihapus. Keduanya juga dilarang meliput terlalu jauh dari area rumah Sambo.

Komentar