Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi Putusan Sidang Bharada E, Vonis Ringan karena Hakim Objektif

JurnalPatroliNews – Manado, – Vonis ringan yang dijatuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yaitu 1 tahun 6 bulan mendapat dukungan banyak pihak.

Putusan kepada Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut memang sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai positif keputusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Oh, iya bagus-bagus,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud memandang keputusan hakim itu sudah sangat-sangat objektif.

Vonis yang diberikan menggambarkan hakim bisa lepas dari berbagai tekanan.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat,” ujar Mahfud.

Dengan terlepas dari segala tekanan dari dalam maupun luar, hakim lantas bisa memutuskan secara baik vonis untuk Bharada E.

“Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo ditulis semua, lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” tutur Mahfud.

Lanjut Mahfud, narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang.

“Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” sambung Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Komentar