Mulai Diselidiki, Kejagung Akan Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh PT Adhi Persada Realti

JurnalPatroliNews– Jakarta – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembelian tanah, di Kawasan Depok, yang dilakukan PT Adhi Persada Realiti (APR) tahun 2012-2013, mulai diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan, kasus ini berawal, ketika anak usaha dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu, membeli tanah seluas 20 hektare di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dari PT Cahaya Inti Cemerlang tahun 2012.

“Pembelian tanah tersebut, seluas kurang lebih 200.000 meter persegi atau 20 hektar, untuk membangun perumahan atau Apartemen,” ungkapnya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/22).

Ia mengatakan, Tanah yang dibeli oleh PT APR ini, rupanya tidak memiliki akses ke jalan umum, dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah, yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan, yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui Rekening Notaris, dan diteruskan ke Rekening pribadi Direktur Utama, dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana Operasional.

Komentar