Mulai Diselidiki, Kejagung Akan Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh PT Adhi Persada Realti

Usai melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli, PT APR hanya mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektare.

Ketut membeberkan, dari tanah seluas 20 hektar yang dibeli PT APR, hanya 1,2 hektar yang dimilikinya. Sementara 1,8 hektar tanah yang sudah dibayarkan, masih menjadi milik orang lain.

“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain. Ini namanya bermasalah kan,” bebernya.

Ia menambahkan, sebagai anak usaha dari Perusahaan Pelat Merah, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP), sehingga tidak seharusnya membayar seluruh uang yang disepakati sebelum jelas Sertifikatnya.

“Ada perjanjian, ada Sertifikat Hak Milik, jelas kepemilikannya, nah, kalau dia tahu, tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” tambahnya.

Ia menyebut, Kejagung masih berkoordinasi dengan BPKP, untuk menilai kerugian yang dialami PT APR. Diperkirakan kerugiannya bisa mencapai miliaran.

“Kerugiannya masih dalam tahap konsultasi dengan teman-teman BPKP, yang jelas ini sampai puluhan miliar,” pungkasnya.

Namun demikian, Kejagung masih belum menetapkan siapa saja tersangka yang terlibat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan umum, dan masih membutuhkan pengumpulan bukti-bukti.

Komentar