Nunggu Request Dari US Embassy, Polisi Proses Esktradisi Buronan FBI Russ Medlin

JurnalPatroliNews-Jakarta – Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait proses ekstradisi buronan FBI, Russ Albert Medlin.

“Menunggu dari request dari US Embassy yang sudah berkoordinasi dengan melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Yusri menjelaskan, selama menunggu proses ekstradisi tersebut, pihaknya tetap akan memproses kasus hukum yang menjerat Russ Medlin. Yakni kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan, Medlin memanfaatkan visa turis untuk masuk ke Indonesia. Hal itu telah dilakukan dua kali oleh Medlin dan menggunakan nomor paspor yang berbeda.

“Dengan menggunakan paspor yang lain, kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron,” tutur Yusri.

Warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan FBI, Russ Albert Medlin (RAM) diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/6) kemarin.

Penangkapan Medlin itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur. Namun, setelah diselidiki, Medlin ternyata merupakan buronan FBI dalam kasus penipuan investasi saham.

Penipuan yang dilakukan Medlin ditaksir mencapai US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun. Modus yang digunakan yakni penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema.

Atas kasus itu, Medlin menjadi buronan interpol sejak tahun 2016 lalu berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States. (/lk/)

Komentar