JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menyatakan komitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan kontraktor EPC yang tidak mematuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Langkah ini diambil untuk mendorong industri lokal agar tetap kompetitif dan terhindar dari ancaman kebangkrutan akibat minimnya penggunaan produk dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Migas, menegaskan bahwa aturan terkait TKDN sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013.
“KKKS, produsen dalam negeri, serta penyedia barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas bumi wajib mengutamakan penggunaan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun lokal,” ujar Dadan dalam keterangan persnya, Selasa (14/1/2025).
Menurut Dadan, pelanggaran terhadap kewajiban TKDN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku. Penindakan akan melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk memastikan kepatuhan semua pihak.
Kasus Pelanggaran TKDN
Dugaan pelanggaran TKDN mencuat pada proyek EPC South Sonoro yang dikelola KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori. Proyek tersebut dikerjakan oleh Konsorsium Timas-Pratiwi, di mana perusahaan dalam negeri, PT Daeshin Flange Fitting Industri, melaporkan ketidakpatuhan terkait penggunaan produk lokal.
PT Daeshin melayangkan surat protes pada Agustus 2024, namun tidak mendapat tanggapan memadai hingga Oktober 2024. Protes ini bahkan disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas, tetapi belum ada tindak lanjut berarti.
Kasus serupa juga terjadi pada proyek hilir migas, seperti pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban milik PT Pertamina Energy Terminal. Proyek yang digarap Konsorsium WIKA-Japan Gas Corporation diduga tidak memaksimalkan produk lokal, meski terdapat perusahaan domestik yang mampu memenuhi kebutuhan proyek.
Tidak hanya sektor migas, proyek industri hilir seperti pembangunan Pabrik PUSRI-IIIB di Palembang juga menuai kritik. Proyek senilai Rp10,5 triliun ini diduga menggunakan produk impor, seperti pipa karbon baja, meskipun banyak produsen lokal yang mampu menyuplai kebutuhan tersebut.
PT Trimitra Wahana Sukses (TWS), salah satu perusahaan lokal, melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Pusri Palembang pada awal Januari 2025. Surat tersebut menyoroti penggunaan produk impor oleh konsorsium kontraktor Wuhuan Engineering dan PT Adhi Karya, yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Heru Kustanto, Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil BUMN yang bersangkutan,” tegas Heru melalui pesan singkat, Senin (13/1/2025).
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan TKDN dan memastikan proyek-proyek strategis nasional memberikan manfaat maksimal bagi industri lokal.
Komentar