Pengamat: Akibat Putusan Batas Usia Minimal Capres-cawapres, Kini MK RI Alami Turbulensi Keras

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tak pernah kebayang atau terbayangkan sebelumnya kondisi MK RI seperti saat ini, pasca putusan Perkara No. 90/PUU-XI/2023, akibat amar putusan tersebut MK RI terjerembab kekubangan lumpur nista, kini MK dihujat oleh publik dengan sejadi- jadinya. Hanya karena kepentingan politik seseorang, MK RI membuat keputusan yang kontroversial.

Kini bola panas itu dipercayakan publik di pundak prof. Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan (dkk), untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh komisioner MK RI. Publik berharap penuh majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK MK RI) mampu mengawal tuntas adanya dugaan pelanggaran etik berat, “ujar pengamat politik Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen kepada wartawan di Jakarta (3/11). 

Ketua MK yang pertama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

Mantan ketua MK pertama itu diharapkan dapat menuntaskan tragedi yang terjadi di MK RI sekarang dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat dan rasa keadilan sosial yang beradab, “ucapnya.

Keputusan yang disinyalir sarat dengan muatan kepentingan politik keluarga presiden Joko Widodo atau Jokowi, hingga MK sekarang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga Jokowi.

Bukan hanya isapan jempol belaka, karena amar putusan MK itulah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara secara keseluruhan, “beber Silaen. 

Lanjut Silaen katakan, “Cukup berasalan kuat dan jelas, bahwa MK RI membuat amar putusan melebihi kewenangannya. Dan itu terjadi jelang pemilu yang sebentar lagi akan dilangsungkan. Jika jauh- jauh hari mungkin saja efek negatifnya tidak sedahsyat saat ini. Pembacaan putusan jelang injury time pendaftaran peserta pasangan calon Pilpres.

Sekarang bola panas ada di tangan MK MK RI, apakah MK MK RI tersebut dapat berdiri tegak dan kokoh dalam memutuskan dugaan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan Pamannya Gibran itu.

Semua pemerhati hukum dan masyarakat awam menanti hasil kerja keras MK MK untuk memutuskan dan menetapkan hasil-hasil pemeriksaan berdasarkan aduan atau laporan masyarakat adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan MK RI dkk. Seyogyanya sangat terlihat jelas dan vulgar itu, “ungkap aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) itu.

Pertanyaan selanjutnya, “Apakah prof Jimly Asshiddiqie dkk dapat dipercaya dan tidak ‘masuk angin’ untuk memutuskan perkara yang penuh dengan rekayasa tersebut? Publik masih menunggu dan sembari harap- harap cemas apakah keputusan MK MK RI memberikan keadilan atas hancurnya marwah dan integritas MK RI itu, “tanya Silaen.

Komentar