Pengamat Nilai Usulan KPK Berpotensi Tutup Peluang Capres Nonpartai


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban kaderisasi partai bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai sorotan. Pengamat politik Adi Prayitno menilai gagasan tersebut berpotensi menutup ruang bagi figur nonpartai untuk maju dalam kontestasi politik nasional.

Menurut Adi, apabila usulan tersebut benar-benar diadopsi menjadi regulasi, maka sejumlah tokoh potensial yang tidak berasal dari partai politik bisa tersingkir, meskipun memiliki kapasitas dan tingkat elektabilitas tinggi.

“Kalau ini benar-benar menjadi aturan, maka akan ada banyak figur yang punya kapasitas, popularitas, dan elektabilitas, tapi karena bukan bagian dari partai, peluangnya bisa tertutup,” ujar Adi dalam pernyataannya melalui kanal YouTube, Senin (27/4/2026).

Meski demikian, ia mengakui terdapat pandangan berbeda dari kalangan partai politik yang justru menyambut baik usulan tersebut. Partai dinilai sebagai instrumen utama dalam menyiapkan calon pemimpin nasional melalui proses kaderisasi yang terstruktur.

“Ada juga partai politik yang mengamini usulan ini. Suka tidak suka, partai merupakan wadah untuk memproyeksikan dan memproduksi calon pemimpin masa depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa secara hukum, partai politik memang menjadi satu-satunya kendaraan resmi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Oleh karena itu, ia menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan partai untuk memperkuat sistem kaderisasi internal.

“Karena partai politik adalah satu-satunya instrumen yang diakui undang-undang untuk mengusung capres dan cawapres. Ini momentum bagi partai untuk berbenah dan memastikan kadernya benar-benar siap,” pungkasnya.