Peristiwa Lakalantas Bus di Imogiri, DIY Mendapat Santunan Jasa Raharja

JurnalPatroliNews – Jogyakarta – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi pada Ahad atau disebut-sebut hari Minggu (06/02) di Jl Mangunan Imogiri, Kab Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) melibatkan sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta Ahad (6/2) menyampaikan, bahwa “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum”.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan

“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” imbuh Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun,” papar Rivan.

Santunan ini, menurut Rivan, merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Komentar