Persekongkolan! Tidak Mungkin Jeruk Makan Jeruk, IPW Minta : Presiden Turun Tangan Bersihkan Polri, Bentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta, Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo. Namun dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Djoko Tjandra harus diusut tuntas.

“Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).

Dari penelusuran IPW, “dosa” Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang “dosa” Brigjen Prasetyo.

Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran pada 16:April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

“Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu bangsa Indonesia itu,” ungkap Neta.

Melihat fakta ini, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. “Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya,” ujar Neta.

Sebab dua institusi besar di Polri terlibat “memberikan karpet merah” pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.

IPW menilai, kedua lembaga itu nyata-nyata melindungi Djoko Tjandra. “Apa mungkin ada gerakan-gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri,” tegas Neta.

Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi “memberikan karpet merah” pada Djoko Tjandra?

Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Djoko Tjandra?

“Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo? Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri,” terang Neta.

Kata Neta, semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk.

Akibat ulah para jenderal itu, kasus Djoko Tjandra menjadi catatan hitam bagi Polri. Lembaga kepolisian yang seharusnya wajib menangkap buronan malah melindungi sang buronan kakap, bahkan memberinya karpet merah.

Bagaimana pun sebagai pimpinan, Kapolri Idham Azis dan Kabareskrim Sigit harus bertanggungjawab terhadap kekacauan ini.

Jika Mabes Polri mengatakan kasus ini adalah inisiatif jenderal pelaku, bisa disimpulkan betapa tidak berwibawanya Kapolri dan Kabareskrim sehingga jenderalnya bisa bertindak ngawur seperti itu.

“Institusi Polri harus diselamatkan dari ulah para jenderal yang bermental bobrok. Setelah Brigjen Prasetyo, kini harus Brigjen Nugroho Wibowo yang segera dicopot dari jabatannya,” pungkas Neta.

(lk/*)

Komentar