Mahrita: Pak Hakim Tolong Bebaskan Suami Saya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perkara menghebohkan dugaan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang mejual tanahnya sendiri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus bergulir. Rencananya perkara dengan nomor registrasi PDM-256/PLANG/07/2023 yang menjadikan Bachtiar Rahman menjadi terdakwa itu akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Rabu, (25/10/23).

“Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita, istri terdakwa, sambil menangis tersedu-sedu ketika mengadu ke Indonesia Police Watch (IPW) di studio Berisik, Jakarta, Senin (23/10) kemarin

Menurut Mahrita, pihaknya hingga kini masih kebingungan mengapa suaminya bisa jadi tersangka dan ditahan polisi lalu dijadikan terdakwa hanya gara-gara menjual tanahnya sendiri. Bahkan kini suaminya dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara.

“Saya masih bingung dan tidak habis pikir suami saya dituntut hukuman penjara 4 tahun,” kata Mahrita sambil menangis tersedu-sedu.

Sedangkan persoalan tanah tersebut masih terikat sewa dengan PT Sembila Tiga Perdana (STP) telah disampaikan ke notaris ketika akan menandatangani akta jual beli. Bahkan pihak pembeli tidak keberatan tanah tersebut masih disewakan dan menyatakan baru akan menerima tanah tersebut setelah masa sewa berakhir. “Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita lagi lirih.

Sementara Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengaku geram dengan kasus dugaan kriminalisasi tersebut. Dan meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kriminalisasi dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya. Ini karena pidana merupakan ultimum remedium atau alat terakhir.

“Hanya karena pemilik tanah rakyat biasa ketika berhadapan dengan orang kuat maka hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semestinya polisi mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pidana tersebut,” kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, setelah nendengar cerita dari istri terdakwa maka bisa dibilang terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Terdakwa yang merupakan pemilik tanah baru menerima uang sewa dari penyewa selama 2 (dua) tahun dan 2 tahun kemudian penyewa menunggak. Pemilik tanah juga telah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut ke pihak penyewa namun tidak ditanggapi.

Karena pemilik tanah sedang mengalami kebutuhan keuangan mendesak maka tanah tersebut dijual. Jual beli itu pun dilakukan secara bersyarat dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan hingga masa sewa berakhir.

“Hal itu sebenarnya menjadi alasan penghapus pidana,” katanya.

Dan Sugeng juga meminta istri dan anak terdakwa agar sabar dan kuat menghadapi kasus hukum tersebut dan berjanji akan ikut mengawal kasus tersebut.

“Kasus sudah disidang semoga hakim mendengarkan hati nuraninya untuk memutuskan seadil-adilnya. “Yang sabar bu. Percayalah Tuhan akan membalas orang-orang zolim,” kata Sugeng.

Komentar