Direktorat Dirtipidter Mabes Polri Berhasil Menangkap 5 Tersangka Mafia Oli Berlokasi Gresik dan Sidoarjo

JurnalPatroliNews – Sidoarjo – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Berhasil mengungkap jaringan mafia pengedar oli palsu dan membongkar gudang produksinya di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 24 Mei 2023 lalu. Minggu (11/6).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (8/6/2023) menyebutkan dari pengungkapan tersebut, Polri Berhasil menangkap dan menetapkan lima tersangka dengan inisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu AH yang berperan sebagai pemilik usaha, pengadaan barang cairan oli sebelum dicampur zat kimia pewarna, pewangi, dan pelarut, membeli peralatan mesin, stiker, barcode, dan label SNI kemasan oli berbagai merek terkenal.

Kedua yaitu AK berperan sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia, mengatur jalannya produksi oli di sembilan gudang produksi di tiga kawasan berbeda di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Ketiga yaitu FN sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia

Keempat yaitu AL alias TOM sebagai operasional. Tugasnya yaitu pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan kode produksi dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Kelima yaitu aitu AW alias Jerry. Perannya sebagai pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan, kode produksi, dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 3 miliar.

Sebelumnya nambahkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, ada sembilan lokasi yang digerebak dan tiga di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu.

“Oli mesin kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab,” ucapnya.

Komentar