Polres Minahasa Berhasil Ciduk Pembunuh di Desa Raringis

JurnalPatroliNews – Minahasa,– Tim Resmob Polres Minahasa Jumat, (27/8/2021) pukul 04.00 Wita berhasil mengamankan Lelaki berinisial RM alias Timbul (27) Tahun Alamat Desa Raringis Kecamatan Langowan barat karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam yang mengakibatkan Lelaki berinisial GW (24) Tahun meninggal dunia.

Berdasarkan laporan Bahwa pada hari Jumat 27 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 wita di Desa Raringis Jaga II kecamatan Langowan Barat tepatnya di jalan desa halaman milik Keluarga Mokalu-Kojongian telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan RM alias Timbul (27) Tahun meninggal dunia.

Atas laporan tersebut Tim Resmob Polres Minahasa melakukan penjemput diduga tersangka RM alias Timbul bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan oleh polsek langowan barat.

Lelaki RM alias Timbul (27) mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menikam korban lelaki GW (24) menggunakan sebilah pisau badik, dan tersangka telah mengakui kalau pisau tersebut adalah milik tersangka.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasubag Humas Polres Minahasa, IPTU Robin Langi membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tersangka Lelaki berinisial RM alias Timbul (27) Tahun Alamat Desa Raringis Kecamatan Langowan barat bersama barang bukti telah di amankan di mapolres minahasa.

”Tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh sat reskrim polres minahasa,” kata Kasubag Humas Polres Minahasa IPTU Robin Langi.

 

Komentar