JurnalPatroliNews – Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial S diamankan bersama sejumlah barang bukti usai diduga mencabuli beberapa anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa perkara ini terungkap berawal dari laporan seorang ibu korban. Ia mendapatkan informasi dari kerabatnya mengenai dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku.
“Pelapor menerima kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak. Setelah dikonfirmasi langsung kepada korban, terungkap modus pelaku dengan mengiming-imingi uang serta makanan,” ujar Awaludin, Jumat (15/8/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2025 di kawasan Jl. Perimeter Utara, Kelurahan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga. Polisi menyebut, pelaku merayu korban agar datang ke lokasi dengan janji memberikan uang Rp50 ribu dan membelikan bakso. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat lebih dari satu korban yang seluruhnya masih berusia anak-anak. Kepolisian menegaskan tidak akan mengungkap identitas mereka demi menjaga perlindungan korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa potong pakaian milik korban, antara lain kaos, celana pendek, dan celana panjang.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Awaludin.
Sebelumnya, pelaku sempat diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Teluknaga. Selanjutnya, kasus ini ditangani Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Awaludin turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana ke Call Center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110 yang bebas pulsa.














