JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Seorang pemuda berinisial FM (22), pengemudi mobil Honda Jazz AB 1943 JV, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan, Yogyakarta, pada Kamis (14/8/2025) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan seorang pemotor berusia 52 tahun.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengungkapkan FM diduga kuat mengendarai mobil dalam kondisi mabuk setelah berpesta minuman keras bersama teman-temannya.
“Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan kawan-kawannya sudah lebih dulu menenggak bir dan ciu sebelum masuk ke salah satu tempat hiburan malam. Mereka keluar dari sana sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Alvian, Jumat (15/8/2025).
Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, FM mengemudi bersama lima temannya. Sesampainya di perempatan Bugisan, mobil yang ia kendarai melaju kencang dan menerobos lampu merah.
Rekaman CCTV menunjukkan kendaraan tersebut melintas dengan kecepatan tinggi, sekitar 80 km/jam, tanpa mengurangi laju ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Saat itu, korban berinisial M (51) dan S (52), warga Bantul yang hendak berjualan ke pasar, baru saja melintas setelah lampu hijau menyala. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tak bisa dihindari.
“Benturan sangat keras. Korban terpental sekitar lima hingga enam meter. S meninggal di lokasi, sementara M mengalami luka serius dan dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah,” jelas Alvian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan bekas pengereman. Mobil baru berhenti setelah menabrak motor korban.
Mobil Honda Jazz tersebut diketahui milik teman FM berinisial AS, warga Bantul, yang saat kejadian duduk di kursi penumpang depan. Polisi juga menyita kendaraan korban, motor Honda Vario AB 4714 XT, sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Alternatif lain, ia bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.
FM sendiri mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya benar-benar menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya untuk keluarga korban,” ucap FM dengan wajah tertunduk.














