JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan detail mengenai personel yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ketika aksi demonstrasi di depan DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8), Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menemukan ada tujuh anggota Brimob di dalam kendaraan tersebut. Dua orang menempati kursi depan, sementara lima lainnya berada di bagian belakang.
“Identifikasi awal menunjukkan pengemudi adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di sisi penumpang depan. Sedangkan di bagian belakang ada lima personel: Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, serta Baraka Y,” ungkap Abdul Karim.
Ia menambahkan, seluruh anggota yang terlibat telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Meski demikian, hingga saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
“Sesuai kewenangan saya, fokus utama adalah menyelesaikan proses etik lebih dulu. Setelah itu, baru akan ditentukan konstruksi perbuatan pidananya untuk kemudian diserahkan kepada fungsi terkait,” jelas Abdul Karim.














