Praperadilan Ditolak, Nadiem Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019–2022.

Dalam jeda pemeriksaannya, Nadiem menyampaikan sikapnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

“Saya terima hasilnya, mohon doa dari semua pihak,” ucap Nadiem singkat.

Ia menambahkan, dirinya siap untuk menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya akan ikuti seluruh prosedur, mohon doa dan dukungan,” tuturnya.

PN Jaksel Tolak Praperadilan

Sehari sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan Nadiem.

“Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya nihil,” ujar Ketut dalam amar putusannya, Senin (13/10/2025).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, perkara pokok dugaan korupsi akan segera berlanjut ke tahap sidang utama.

Empat Tersangka Lain

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen (2020–2021)

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)

Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan

Ibrahim Arief, konsultan individu Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SD Sekolah

Kelima tersangka diduga melakukan rekayasa dalam program digitalisasi sekolah melalui pengadaan Chromebook yang menelan anggaran Rp9,3 triliun. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun.

Jerat Hukum

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 1 Ayat 14 jo. Pasal 42 Ayat 1 jo. Pasal 43 Ayat 1 UU No. 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 131 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Dengan dasar hukum tersebut, Nadiem dan para tersangka lain akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Chromebook.