JurnalPatroliNews – Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I. Kasus ini terkait penjualan dan kerja sama pengelolaan lahan seluas 8.077 hektare antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).
Informasi penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Plh. Kasi Penkum, M. Husairi, S.H., M.H., pada Selasa (14/10/2025) sore.
“Benar, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni ASK selaku Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024 dan ARL selaku Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025,” ujar Husairi.
Disangka Setujui Sertifikat Tanpa Pemenuhan Kewajiban
Menurut penjelasan Husairi, penahanan kedua pejabat tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumut, yakni Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.
Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“PT NDP seharusnya menyerahkan paling sedikit 20 persen dari lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, namun hal itu tidak dilakukan. Sebaliknya, lahan tersebut justru telah dikembangkan dan dijual oleh pihak lain, yakni PT DMKR,” terang Husairi.
Negara Rugi, Aset Hilang 20 Persen
Perbuatan para tersangka menyebabkan hilangnya sebagian aset negara yang nilainya mencapai sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang dialihkan menjadi HGB. Saat ini, tim auditor tengah melakukan perhitungan resmi terhadap potensi kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut.
“Akibat tindakan para tersangka, negara kehilangan sebagian aset strategis, dan saat ini nilai kerugiannya masih dalam proses audit,” imbuhnya.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Hasil pengembangan akan kami sampaikan selanjutnya,” pungkas Husairi.














