Respon Cepat, Kemenkop Bentuk Tim Independen, Susun SOP Penanganan Kekerasan Seksual

Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menimpali tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal, serta bagi korban mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

“Kami menyambut baik Menkop UKM yang sangat responsif terhadap aduan kami. Berita baik lagi, Kemenkop UKM membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, Kemenkop UKM ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual,” ungkap Ririn.

Ririn menyebut adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku,” jelas Ririn.

Sementara itu, kuasa hukum LBH APIK Jawa Barat sekaligus pendamping hukum korban Asnifriyanti Damanik menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM harus dibuka ke publik, agar hukum dapat ditegakkan dan memberikan keadilan.

“Sanksi yang saat ini diterima pelaku akan didalami tim independen. Kita tunggu bersama. Semangat Undang-Undang TPKS memberikan ruang aman kepada perempuan dan kasus ini jadi role model bagi kementerian lain dan jangan sampai terulang. Kementerian lain diharapkan meniru apa yang dilakukan Kemenkop UKM bukan menutupi dan melindungi pelaku,” beber Asni.

Ia mengatakan pihaknya menerima pengaduan pada April 2022 sehingga baru melakukan upaya-upaya yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan.

Adapun kasus pelecehan tersebut baru dibuka ke publik saat ini karena ada banyak pertimbangan termasuk korban yang sempat tidak berani speak up. Bahkan, diduga ada intervensi dari oknum tertentu untuk melakukan perdamaian di tingkat aparat.

Komentar