Respon Cepat, Kemenkop Bentuk Tim Independen, Susun SOP Penanganan Kekerasan Seksual

“Dinilai ada ketidakadilan bagi korban, karena ada gugatan cerai dari tersangka dan tersangka yang justru mendapat beasiswa, itu maka korban mengadukan ke LBH APIK,” terang Asni.

Asni menjabarkan langkah selanjutnya dari keluarga korban adalah melanjutkan proses hukum praperadilan SP3 pada November 2022.

“Kami sudah berdiskusi dengan ahli hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan dan kami berkoordinasi dengan Kemenkop UKM, yang selalu siap mendukung dan memfasilitasi proses praperadilan yang akan ditempuh,” tutur Asni.

Komentar