Roy Suryo Tempuh Jalur Hukum, Tujuh Relawan Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum dengan melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung dan loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 8 Januari 2026, atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa kliennya melapor murni sebagai warga negara yang merasa dirugikan, bukan dalam posisi sebagai pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum lain.

“Pelaporan ini dilakukan oleh Pak Roy dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang haknya dilanggar, bukan sebagai tersangka dalam perkara apa pun,” jelas Abdul Gafur.

Ia menguraikan bahwa laporan tersebut dibagi ke dalam dua kelompok dugaan perbuatan. Kelompok pertama mencakup lima orang yang dituding menyebarkan pernyataan bernuansa pencemaran nama baik. Sementara kelompok kedua berisi dua orang yang diduga menuduh Roy Suryo terlibat dalam proyek korupsi Hambalang pada masa lalu, saat dirinya masih aktif sebagai kader Partai Demokrat.

Dalam keterangannya, Roy Suryo menyebutkan inisial tujuh terlapor, yakni A, B, D, F, L, U, dan V. Seluruh identitas dan uraian peristiwa telah dicantumkan secara lengkap dalam dokumen laporan resmi.

“Nama-nama yang kami laporkan sudah tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026,” kata Roy.

Atas perbuatannya, ketujuh terlapor dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1).