Komnas HAM Ingin Fair Trial Berusaha menyelidiki kasus kematian Brigadir J, Tak Tega Bila Bharada E Jadi Tumbal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sampai saat ini, Komnas HAM masih berusaha menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tak tega jika melihat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi tumbal dalam kasus ini.

Diketahui, Bharada E diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J. Aksi pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kini Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah ini. Keduanya dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55-56 KUHP.

“Untuk tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional, sejak awal, kan gitu,” kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” sambungnya.

Taufan menegaskan, dalam kasus tersebut, CCTV menjadi sangat penting. Dia menyebutkan, jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam, sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana,
kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” ujar Taufan.

Komentar